PencurianPencurian

Systemaniax.com – Kasus pencurian dengan kekerasan di Jagakarsa baru-baru ini bikin geger warga sekitar. Seorang pria berinisial BPJ (36) nekat mencoba merampok rumah tetangganya sendiri, seorang wanita berinisial LA (35), di Jalan Jagakarsa Raya, Jakarta Selatan. Ironisnya, aksi itu gagal total karena pelaku justru jatuh dari plafon saat berusaha masuk ke rumah korban.

Aksi Nekat Pria yang Terlilit Utang

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.19 WIB. BPJ dan korban sebenarnya sudah bertetangga selama tiga tahun. Namun, karena terlilit utang, pelaku pun merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan di Jagakarsa dengan cara memanjat dinding rumah korban.

“Pelaku membawa kain sprei yang di gunakan sebagai tali untuk turun dari plafon. Jadi, memang sudah di rencanakan,” ungkap Nurma kepada wartawan.

Sayangnya bagi BPJ, rencana itu berantakan. Ikatan sprei yang di pakai sebagai tali justru terlepas, membuatnya terjatuh langsung ke dalam rumah kontrakan korban.

Baca juga: Terungkap! Ini Rahasia Sukses Umkm Jakarta Tembus Pasar Ekspor

Aksi Gagal dan Perlawanan Korban

Korban yang sedang berada di kamar mendengar suara keras dari plafon. Begitu membuka pintu, ia langsung melihat pelaku berdiri dengan pisau dapur di tangan. Spontan, keduanya terlibat pergulatan sengit. Dalam perkelahian itu, pisau yang di bawa pelaku patah dan berhasil di buang oleh korban.

Meski begitu, BPJ tidak menyerah. Ia mencoba mencekik korban hingga korban berteriak minta tolong. Teriakan itu di dengar oleh saksi berinisial S, yang segera masuk dan menarik pelaku hingga pegangan tangannya terlepas. Warga yang mendengar keributan segera berdatangan dan membantu mengamankan pelaku sebelum dibawa ke pengurus RT, lalu diserahkan kepada polisi dari Polsek Jagakarsa.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pelaku

Polisi menyita empat kain sprei dan satu pisau dapur sebagai barang bukti pencurian dengan kekerasan di Jagakarsa ini. BPJ kini dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025/Polsek Jagakarsa.

Pelajaran pentingnya, jangan pernah nekat mencuri, apalagi ke rumah tetangga sendiri karena karma bisa datang secepat jatuh dari plafon rumah orang.