Delpedro MarhaenDelpedro Marhaen

Systemaniax.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, telah di lakukan secara profesional dan proporsional.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), perwakilan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Iptu Jandri, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan di lakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan termohon dalam proses penyidikan di lakukan secara profesional, proporsional, dan di landasi kepentingan hukum serta kepentingan umum,” ujar Jandri di hadapan majelis hakim.

Polda Metro Jaya Meminta Majelis Hakim Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pihak Delpedro. Menurut Polda, penetapan status tersangka terhadap Delpedro telah memenuhi syarat hukum dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah, sebagaimana di atur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka di lakukan setelah proses penyidikan yang layak dan sesuai hukum acara pidana,” jelas Jandri. Ia juga meminta agar hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima serta menghukum pemohon untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Pihak Delpedro Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Di sisi lain, kuasa hukum Delpedro, Muhammad Afif Abdul Qoyim, menyampaikan replik yang berisi permohonan agar hakim mengabulkan praperadilan tersebut. Afif menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025 tidak sah secara hukum dan tidak beralasan. Ia juga meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan seluruh proses penyidikan. Termasuk memerintahkan agar Delpedro segera di bebaskan dari rumah tahanan.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Sebenarnya Di Balik Mundurnya Pejabat Jakarta

Latar Belakang Kasus dan Proses Sidang Praperadilan

Kasus ini berawal dari kerusuhan demonstrasi pada 25 Agustus 2025. Di mana polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penangkapan berlanjut hingga akhir Agustus dengan total lebih dari 1.000 orang di amankan.

Sidang praperadilan Delpedro Marhaen terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Agenda sidang kali ini membahas jawaban termohon terhadap gugatan dari pihak pemohon.

Penutup

Kasus Delpedro Marhaen dan Polda Metro Jaya kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum terhadap aktivis. Semua pihak berharap agar proses peradilan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.