KPIDKPID

Systemaniax.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta memastikan akan melakukan audit izin siaran Trans7 secara menyeluruh. Langkah ini di lakukan sesuai rekomendasi DPR sebagai tindak lanjut dari kasus tayangan yang menyinggung santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, menegaskan bahwa audit izin siaran Trans7 bukan hanya bentuk sanksi. Melainkan sebuah mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran di Indonesia.

“Pelaksanaan audit izin siaran menjadi langkah krusial agar setiap lembaga penyiaran memiliki mekanisme pengawasan yang benar-benar efektif, bukan hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Ini adalah kesempatan penting bagi industri untuk melakukan pembenahan menyeluruh,” tuturnya di Jakarta, Jumat (17/10).

Evaluasi KPID, Pelanggaran Siaran Masih Didominasi Program Hiburan

KPID Jakarta mencatat bahwa Trans7 bukan kali pertama tersandung pelanggaran isi siaran. Dalam periode 2022–2024, lembaga tersebut beberapa kali menerima sanksi administratif karena melanggar norma kesopanan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, laporan dari masyarakat ke KPI sebagian besar datang dari kategori program hiburan dan infotainment. Berdasarkan data KPI Pusat 2024–2025, sekitar 60 persen pengaduan publik berkaitan dengan tayangan yang memuat kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, hingga pelanggaran etika.

Rizky menilai, kondisi ini menggambarkan lemahnya sistem kontrol internal di sebagian besar lembaga penyiaran. Masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan atau tim editorial yang memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik. “Padahal, itu penting supaya konten yang tayang sudah melewati proses kontrol etis dan regulatif,” tegasnya.

Baca juga: Warga Jakarta Wajib Tahu! 5 Koin Kripto Ini Bakal Bikin Kamu Jadi Sultan

Data KPI, Kualitas Siaran Masih di Bawah Standar Ideal

Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 menunjukkan nilai rata-rata kualitas siaran nasional baru mencapai 3,29 dari skala 4, hanya sedikit di atas batas minimum KPI (3,00). Program seperti sinetron, variety show, dan infotainment menempati posisi terendah.

Rizky menyebut hal ini sebagai cerminan kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. “Banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus pada rating dan aspek komersial, ketimbang menjaga mutu siaran. Padahal, penyiaran itu punya tanggung jawab besar untuk mencerdaskan bangsa,” katanya.

Langkah Tegas Trans7 dan Harapan ke Depan

Sebagai tanggapan, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar pesantren di Indonesia atas tayangan “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025. Ia juga mengumumkan pemutusan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut serta menindak tegas pihak internal yang terlibat.

KPID berharap audit izin siaran Trans7 menjadi momentum refleksi bagi seluruh industri penyiaran untuk memperkuat kontrol kualitas, menegakkan etika jurnalistik, dan memastikan konten yang ditayangkan membawa manfaat bagi publik.