JagakarsaJagakarsa

Systemaniax.com – Kasus pembakaran rumah di Jagakarsa kembali mengguncang warga Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya, YP, di Jalan Pasir 3, Ciganjur, Jagakarsa, hanya karena tak terima hubungan asmara yang di jalani selama delapan bulan berakhir dengan perpisahan.

Aksi Nekat di Tengah Malam

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, insiden pembakaran rumah di Jagakarsa itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. TB datang ke rumah mantannya dengan membawa bensin yang di belinya dari kios dekat lokasi.

“Pelaku ini merasa tidak terima diputus. Ia kemudian mendatangi rumah korban dan menyiramkan bensin ke perabotan kayu di rumah tersebut,” jelas Nurma kepada wartawan di Polsek Jagakarsa.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menyalakan korek api dan membakar rumah korban. Api cepat menjalar, namun belum sempat melahap seluruh bangunan karena warga sekitar yang mendengar teriakan ibu korban, SM (47), segera datang membantu memadamkan api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Setelah kebakaran berhasil di padamkan, SM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa. Polisi bergerak cepat dan hanya butuh waktu empat jam untuk menangkap TB di tempat kerjanya di Bekasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Ia melakukan aksi pembakaran dalam keadaan sadar penuh,” tambah Nurma.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, sepeda motor yang di gunakan pelaku, telepon seluler, serta beberapa barang rumah tangga yang terbakar seperti rak kayu, pakaian, sepeda anak, dan gorden.

Baca juga: Warga Semper Barat Ciptakan Tugu Ramah Lingkungan dari Botol Bekas

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa. Pelaku di jerat dengan Pasal 187 KUHP, yaitu pembakaran rumah tinggal yang menimbulkan bahaya bagi umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Peristiwa pembakaran rumah di Jagakarsa ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tak membiarkan emosi menguasai logika. Cinta memang bisa membakar hati tapi ketika api itu menjalar ke rumah orang lain, yang tersisa hanyalah penyesalan dan jeruji besi.