Systemaniax.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Tercatat sebanyak 97 warga negara asing (WNA) telah di deportasi setelah melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jakarta Pusat.
Penindakan Tegas terhadap Pelanggaran Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa total ada 190 WNA yang di amankan selama periode tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif yang di lakukan oleh tim imigrasi di berbagai titik rawan pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban administrasi. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronald di Jakarta, Jumat (18/10/2025).
Dari ratusan WNA yang di amankan, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan overstay atau melewati batas izin tinggal. Serta penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan mereka ke Indonesia.
Mayoritas Pelanggar Berasal dari Nigeria
Ronald menyebut, sebagian besar pelanggar merupakan WNA asal Nigeria. Lokasi penindakan terbanyak di temukan di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Cempaka Putih, dua kawasan yang di ketahui sering menjadi tempat aktivitas WNA.
Dari total 190 orang yang di tangkap, 97 telah di deportasi ke negara asalnya, sedangkan sisanya masih menjalani proses pendetensian di rumah detensi imigrasi sambil menunggu kelengkapan administrasi dan jadwal pemulangan.
Baca juga: Video Festival Budaya Jakarta 2025 Pukau Ribuan Penonton
Imigrasi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Selain memperkuat operasi lapangan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban. Ronald mengimbau agar warga melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi yang sudah tersedia.
“Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor atau melalui kanal daring yang di sediakan,” tambahnya.
Kesimpulan
Langkah tegas yang di ambil oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam mendeportasi 97 WNA sepanjang 2025 menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Pengawasan ketat, kerja sama masyarakat, serta transparansi informasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi semua warga.
